Khusus WNI! Perhatikan Syarat dan Prosedur Terbaru Liburan Ke Jepang

Minggu, 26 Juni 2022 | Safecare Admin





Melansir informasi terbaru dari Japan National Tourism Organization (JNTO), Jepang sudah membuka perbatasannya bagi wisatawan asal Indonesia sejak 10 Juni 2022 lalu. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi kamu yang sudah tak sabar untuk berlibur ke negeri Sakura tersebut. Bahkan kabarnya WNI yang datang ke Jepang bebas karantina.

Akan tetapi, karena situasi pandemi yang belum selesai 100% maka tetap ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipatuhi sebelum datang berlibur ke Jepang. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya.

 

Harus bergabung dengan grup wisata berpemandu

Berbeda dari masa sebelum pandemi, saat ini kamu belum diperbolehkan untuk berlibur ke Jepang secara mandiri. Artinya, untuk bisa mengunjungi Jepang kamu harus terlebih dulu bergabung dengan grup wisata berpemandu. Hal ini diwajibkan pemerintah setempat untuk menekan jumlah wisatawan yang membeludak setelah Jepang membuka pintu bagi para turis mancanegara.

 

Melakukan tes PCR Covid-19

Warga Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di Jepang memang tidak diminta untuk melakukan karantina dan bebas syarat status vaksinasi Covid-19. Namun, kamu tetap wajib melakukan tes PCR Covid-19 setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan. Di samping itu, kamu juga harus download aplikasi mobile MySOS untuk quarantine fast track.

 

Wajib pakai masker

Selama berlibur di Jepang, kamu juga wajib memakai masker baik di dalam maupun di luar ruangan. Terutama jika kamu berinteraksi dengan banyak orang dalam rombongan wisata. Cara ini terbilang efektif menekan kemungkinan pelonjakan kasus positif Covid-19 di Jepang. Jika aturan ini dilanggar, maka pihak pemandu dan seluruh rombongannya akan diberi sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda. Jadi, pastikan kamu selalu memakai masker selama berwisata di Jepang, ya!

 

Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan

Warga Negara Indonesia yang berlibur ke Jepang bisa bebas visa dengan syarat harus memiliki E-Paspor. Pastikan untuk lebih dulu melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan. Selain itu, durasi masa tinggal di Jepang hanya bisa selama 15 hari saja. Bagi WNI yang ingin bekerja atau tinggal lebih dari 15 hari di Jepang, maka tetap wajib mengurus visa.

 

Nah, itulah tadi syarat dan prosedur terbaru liburan ke Jepang yang perlu kamu ketahui. Jadi, siapkan seluruh dokumen dan perlengkapan yang dibutuhkan agar perjalanan liburan terjamin aman, nyaman, dan menyenangkan.

 

Tulis Komentar

Login dahulu untuk membuat komentar

Komentar

Belum ada komentar